PPKM Level 1 Seluruh Indonesia, Kantor hingga Mal 100 Persen

PPKM Level 1 Seluruh Indonesia, Kantor hingga Mal 100 Persen - GenPI.co
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, Mal sudah bisa 100 persen. (foto: Asry Asahi/GenPI.co)

GenPI.co - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri RI menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk daerah seluruh Indonesia.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM level 1 di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2-15 Agustus 2022.

Serta, Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 untuk PPKM di luar Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan 5 September 2022.

BACA JUGA:  PPKM Jakarta Turun, Anies Baswedan Minta Masyarakat Booster

“Penetapan level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," kata Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (2/8).

Safrizal mengatakan pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang mengingat adanya peningkatan kasus COVID-19 pada beberapa minggu terakhir.

BACA JUGA:  Wagub Riza Buka Suara soal PPKM, Warga Jakarta Bisa Bernapas Lega

Meski begitu sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat masih diterapkan. Namun, PPKM Level 1 sudah memberlakuan kapasitas penuh di sejumlah fasilitas publik, temasuk mal hingga tempat ibadah. 

1. Aturan Perkantoran

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin. Pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Aturan Mal

BACA JUGA:  PPKM di Jakarta Naik Level 2, Wagub Riza Patria Angkat Bicara

- Kapasitas mal 100% dan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya