Dyah menjelaskan, fungsi tersebut tentunya untuk memperkuat regulasi dalam rehabilitasi dan pengelolaan mangrove.
Tidak hanya itu, Dyah juga menyebut fungsi yang kedua yakni pengorganisasian.
"Yang mana hal ini untuk memperkuat hubungan dan sinergi antara lembaga dalam penyelenggaraan rehabilitasi dan pengelolaan ekosistem mangrove," tuturnya.
BACA JUGA: BRGM dan KLHK Bersinergi Mulai Rehabilitasi Kawasan Mangrove
Fungsi ketiga adalah operasional, yang implementasinya antara lain adalah pendampingan di lapangan.
"Termasuk mendorong Desa Mandiri Peduli Mangrove serta pelihatan kemitraan konservasi dan perhutanan sosial.(*)
BACA JUGA: Garap Kebun Sawit Ilegal, Warga Babel ditahan Gakkum KLHK
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News