GenPI.co - Pesulap Merah atau Marcel Radhival resmi dilaporkan Gus Samsudin alias Samsudin Jadab ke Polda Jawa Timur, Rabu (3/8).
Laporan Gus Samsudin terhadap Pesulap Merah dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Teguh Puji Wahono.
Teguh menyebut, laporan diajukan lantaran Pesulap Merah dianggap mencemarkan nama baik dan ujaran kebencian terhadap Gus Samsudin.
BACA JUGA: Aksi Gus Samsudin Memang Tak Lazim, Lakukan Ini di Polda Jatim
"Kami melaporkan Marcel tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian," kata Teguh di Polda Jawa Timur.
Marcel, kata Teguh, sudah menggiring opini publik yang buruk melalui video yang diunggah melalui video di YouTube.
BACA JUGA: Banser Blitar: Pengawal Padepokan Gus Syamsudin Belum Tabayun
Opini tersebut terkait praktik pengobatan Gus Samsudin yang disebut merupakan trik semata.
"Kami laporkan Pasal 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 Undang-undang (UU) ITE," jelasnya.
BACA JUGA: Pengawal Gus Samsudin Ternyata Bukan Anggota Banser Blitar
Teguh mengaku, laporan yang dilayangkan juga menyertakan video yang diduga memuat pencemaran nama baik oleh Pesulap Merah di ranah sosial media.
Artikel ini sudah tayang di Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News