KRMP Tagih Janji Anies soal Pencabutan Pergub Penggusuran, Tegas

KRMP Tagih Janji Anies soal Pencabutan Pergub Penggusuran, Tegas - GenPI.co
KRMP tagih janji Anies soal pencabutan pergub penggusuran. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menagih janji Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Perwakilan KRMP langsung mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022), untuk mengirimkan permintaan audiensi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Perwakilan KRMP Jihan Fauziah Hamdi mengatakan banyak warga Jakarta yang berpotensi menjadi korban penggusuran.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Ganti Nama Rumah Sakit Dinilai Sarat Kepentingan

Oleh karena itu, Anies Baswedan diminta menindaklanjuti pencabutan Pergub 207/2016.

"Jadi, sebenarnya ini sudah menjadi proses atau agenda panjang yang sudah dijalani oleh kawan-kawan KRMP atau koalisi," ucap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).

BACA JUGA:  Gilbert: Anies Baswedan Tak Berhak Mengganti Nama Rumah Sakit

Jihan menambahkan pihaknya sudah pernah mengirim surat permohonan untuk mencabut sejak 10 Februari 2022.

Selanjutnya, pihaknya melakukan audiensi dengan TGUPP, Biro Hukum, dan juga asisten pembangunan pada 25 Maret 2022.

BACA JUGA:  Ubah Nama RSUD Jadi Rumah Sehat, Anies Baswedan Bikin Bingung!

"Pada 6 April 2022, kami audiensi langsung dengan Anies yang memberikan moratorium untuk tidak dilakukan penggusuran terlebih dahulu," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya