Inilah 7 Alasan KRMP Tuntut Anies Cabut Pergub Penggusuran

Inilah 7 Alasan KRMP Tuntut Anies Cabut Pergub Penggusuran - GenPI.co
Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menunjukkan komitmen untuk penggusuran. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

Jihan mengatakan alasan keenam karena melanggar HAM, khususnya warga yang menjadi korban penggusuran.

Terakhir, dia menjelaskan penetapan peraturan itu merupakan turunan dari Perpu 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin Yang Berhak atau Kuasanya.

"Hal itu tidak sesuai dengan kebutuhan warga DKI Jakarta, maka pencabutan Pergub tersebut harus dilakukan," terangnya.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Ganti Nama Rumah Sakit Dinilai Sarat Kepentingan

Sementara itu, Jihan menegaskan kepada Anies Baswedan agar mau menerima audiensi dari KRMP.

Menurut dia, Anies harus menyampaikan secara langsung dan formal terkait proses pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016.

BACA JUGA:  Gilbert: Anies Baswedan Tak Berhak Mengganti Nama Rumah Sakit

"Kalau memang prosesnya gagal, dan ditolak Mendagri, atau ada hal lain, mohon disampaikan kepada kami secara transparan," ungkapnya.

Jihan kembali menegaskan KRMP dan warga membutuhkan kepastian soal pencabutan Pergub itu.

BACA JUGA:  Ubah Nama RSUD Jadi Rumah Sehat, Anies Baswedan Bikin Bingung!

"Berhasil dicabut atau tidak? Apakah komitmennya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah jelas atau belum?" tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya