GenPI.co - Perwakilan Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) Jihan Fauziah Hamdi menyampaikan tujuh alasan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 harus segera dicabut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sebelumnya, KRMP telah melakukan audiensi terkait pencabutan Pergub tersebut dengan sejumlah pihak pada 6 April 2022.
Jihan menjelaskan dalam audiensi itu, pihaknya telah menyampaikan tujuh alasan tersebut.
BACA JUGA: Anies Baswedan Ganti Nama Rumah Sakit Dinilai Sarat Kepentingan
Pertama, kata dia, Pergub itu merupakan bentuk main hakim sendiri karena penggusuran dilakukan secara sepihak.
"Kedua, melangkahi kekuasaan yang tadi sudah disebutkan," ucap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (4/8).
BACA JUGA: Gilbert: Anies Baswedan Tak Berhak Mengganti Nama Rumah Sakit
Jihan menyatakan alasan ketiga, yaitu melegalkan aparat yang tidak berwenang.
Sebab, seringkali melibatkan TNI, pol pp, dan polisi untuk melakukan penggusuran.
BACA JUGA: Ubah Nama RSUD Jadi Rumah Sehat, Anies Baswedan Bikin Bingung!
"Keempat Pergub dianggap melanggar hak konstitusional warga," ujarnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News