Pergub Penggusuran: Warga Tak Bisa Tempuh jalur Pengadilan

Pergub Penggusuran: Warga Tak Bisa Tempuh jalur Pengadilan - GenPI.co
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 mengenai pergusuran tidak memberikan kesempatan warga menempuh jalur pengadilan. (Foto: Gaza/GenPI.co)

Sebab, penggusuran paksa dapat dilakukan tanpa melalui proses pembuktian kepemilikan di Pengadilan.

Ulul menyebut Pergub itu melanggar UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,kepentingan umum, atau kesusilaan.

Ulul berharap seusai audiensi kembali dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pergub tersebut bisa dicabut sehingga tak terjadi penggusuran sepihak ke depannya. (*)

BACA JUGA:  KLHK Minta Seluruh Pihak Terlibat Pengelolaan Mangrove

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya