Ribuan Massa Protes di Balaikota DKI, Minta PT BMKU Dibongkar

Ribuan Massa Protes di Balaikota DKI, Minta PT BMKU Dibongkar - GenPI.co
Ribuan Massa Protes di Balaikota DKI, Minta PT BMKU Dibongkar - Ribuan massa Barisan Rakyat Menggugat Bajamarga (BRMB) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Balaikota DKI Jakarta, Jumat (5/8). Foto: Dok. BRMB

Dia berharap sebagai pemegang kebijakan tertinggi di Pemprov DKI Jakarta dapat mengambil langkah konkrit dengan mengambil sikap tegas atas keberadaan pabrik tersebut.

Secara regulasi, Prayogo membeberkan PT BMKU sudah jelas menangkangi Perda No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Zona Peraturan (RDTR-ZP) DKI Jakarta.

Lalu, Perda No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Pergub No. 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaran Bangunan Gedung.

BACA JUGA:  Gelar Aksi Keempat, Massa Aksi BRMB Kupas Dosa PT BMKU

"Semua orang di negeri ini harus mengikuti mekanisme prosedur yang ada, keberadaan pabrik yang melanggar tata ruang perlu ditindak tegas dengan cara dilakukan pembongkaran," lanjutnya.

Menurut Prayogo, tempat pabrik PT BMKU berdiri saat ini seharusnya berfungsi sebagai kawasan ruang terbuka hijau.

BACA JUGA:  Buruh Demo Soal UMP DKI Hari Ini, Begini Respons Wagub Riza

"Kami rakyat menengah ke bawah ingin mendapat hak mengihirup oksigen atau udara sejuk di tengah aktivitas industri kota. Perjuangan kami sebenarnya sejalan dengan Pak Anies yang ingin memperindah kawasan ruang terbuka hijau," tutur Proyogo.

Pernyataan Prayogo pun diamini oleh koordinator aksi lainnya, Dulamin Zhigo.

BACA JUGA:  Diduga Langgar Tata Ruang, PT BMKU Didemo Massa

Menurut Zhigo, selain melanggar peraturan daerah, PT BMKU semestinya terjerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya