Anies Baswedan Ganti Nama Rumah Sakit, DPR: Harus Dibuktikan

Anies Baswedan Ganti Nama Rumah Sakit, DPR: Harus Dibuktikan - GenPI.co
Gubernur DKI Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad menyarankan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memastikan dasar hukum perubahan 31 nama rumah sakit di Jakarta menjadi rumah sehat.

"Sejauh ada dasar hukumnya dan tidak bertentangan dengan UU, Gubernur Anies bisa saja melakukan perubahan nama 31 RSUD Jakarta," ujarnya di Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Kamrussamad meminta kepada Anies untuk melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tujuan strategis dari perubahan nama tersebut.

BACA JUGA:  Gegara Anies Baswedan, Elektabilitas Nasdem Suram

"Kalau tujuan re-branding dari rumah sakit ke rumah sehat agar masyarakat memiliki pola pikir yang sehat, saya pikir bisa menggunakan puskesmas,” katanya.

Bagi Kamrussamad, puskesmas yang telah berada di tengah masyarakat bisa menjadi unit peningkatan literasi kesehatan masyarakat.

BACA JUGA:  KRMP Akui Pernah Bahas Soal Pergub Penggusuran dengan Anies

“Ini menurut saya perlu dioptimalkan sebelum kepada re-branding rumah sakit menjadi rumah sehat,” ucapnya.

Jika rumah sakit juga mau diubah branding-nya menjadi rumah sehat, maka terdapat sejumlah poin yang tidak boleh diabaikan, yakni kualitas layanan prima, sumber daya manusia (SDM) tenaga kesehatan, peralatan teknomedis terkini, serta sistem layanan digital.

BACA JUGA:  Pengamat: Anies dan Kemenkes Telah Melakukan Kebohongan Publik

“Itu semua harus dibuktikan, dilakukan edukasi, dan dilakukan peningkatan literasi kesehatan masyarakat Jakarta. Hal ini juga harus diperkuat," tuturnya. (antara)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya