Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenkeu Sentil Kalangan Menengah

Tiket Pesawat Naik 15 Persen, Kemenkeu Sentil Kalangan Menengah - GenPI.co
Suasana di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau. Foto: Fathur Rohim/GenPI.co

GenPI.co - Kebijakan kenaikan harga tiket pesawat sebesar 15 hingga 25 persen menuai kontroversi di tengah masyarakat utamanya kalangan menengah.

Sebelumnya diketahui berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022, pemerintah mengizinkan maskapai untuk memungut tarif tambahan pesawat jet dengan porsi maksimal 15 persen dari tarif batas atas.

Sementara pesawat propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas.

BACA JUGA:  Sandiaga Uno Desak Maskapai Turunkan Harga Tiket Pesawat

Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut jika kebijakan Kemenhub tersebut bisa berdampak pada inflasi dan stabilitas bahan pangan.

“Kami harus memastikan agar kebijakan-kebijakan yang bisa kami kendalikan harus tetap kami bisa kendalikan," ungkap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio dikutip ANTARA, Senin (8/8).

BACA JUGA:  Daftar Harga Tiket Pesawat Jakarta ke Medan, Yuk Buruan Pesan!

Febrio menjelaskan jika kini masyarakat terutama kelas menengah saat ini mulai banyak beraktivitas dan melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang.

“Mengingat uangnya yang sudah cukup banyak tersimpan selama dua tahun terakhir saat pandemi COVID-19 melanda,” imbuhnya.

BACA JUGA:  Harga Tiket Pesawat Jakarta ke Yogyakarta, Buruan Cek Sekarang!

Akibat adanya peningkatan yang cukup tajam dari mobilitas kelas menengah, ia menilai aktivitas perekonomian di Indonesia pun berdampak sangat besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya