Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Pencabutan Pergub Penggusuran

Pemprov DKI Jakarta Evaluasi Pencabutan Pergub Penggusuran - GenPI.co
Ilustrasi - Pemprov DKI Jakarta evaluasi pencabutan Pergub penggusuran. Foto: Antara

GenPI.co - Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyebutkan pihaknya belum bisa memastikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Yayan mengakui pihaknya bakal mengevaluasi terlebih dahulu pencabutan Pergub tersebut.

"Sebab, untuk mencabut atau menyusun Pergub itu memang harus ada perencanaannya," ucap dia kepada GenPI.co, Senin (8/8/2022).

BACA JUGA:  KRMP Akui Pernah Bahas Soal Pergub Penggusuran dengan Anies

Yayan menambahkan sebelum diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pihaknya harus membuat program penyusunan peraturan gubernur.

Dia juga menyampaikan perencanaan itu diperlukan dalam menyusun, mencabut, atau mengubah suatu peraturan.

BACA JUGA:  Pergub Penggusuran: Warga Tak Bisa Tempuh jalur Pengadilan

"Jadi, H-1. Kalau tidak masuk dalam perencanaan, nanti ditolak oleh Kemendagri. Selain itu, kami juga harus melakukan fasilitasi," terangnya.

Yayan mengungkapkan seandainya Pergub tersebut dicabut, keputusan itu tidak bisa dilakukan tahun ini, tetapi harus tahun depan.

BACA JUGA:  KRMP Tegaskan Pergub Penggusuran Merugikan Masyarakat Jakarta

Sebab, harus dimasukkan terlebih dahulu bersamaan dengan Propem Pergub tahun 2023.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya