Soal Kasus Brigadir J, Ahmad Sahroni: Kapolri Tak Cederai Hati Masyarakat

Soal Kasus Brigadir J, Ahmad Sahroni: Kapolri Tak Cederai Hati Masyarakat - GenPI.co
Soal Kasus Brigadir J, Ahmad Sahroni: Kapolri Tak Cederai Hati Masyarakat - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri dan seluruh jajarannya dalam pengungkapan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hut

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri dan seluruh jajarannya dalam pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Saya sebagai pimpinan Komisi III yakin juga seluruh masyarakat Indonesia sangat memberikan apresiasi tinggi pada Kapolri dan tim," kata Ahmad Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (10/8/2022).

Sahroni menyebut bahwa penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran mengenai kronologi juga peran tersangka dalam penembakan Brigadir J sangat transparan dan masuk akal, sehingga sesuai harapan masyarakat.

BACA JUGA:  Kasus Brigadir J Terkuak, Sikap Istri Ferdy Sambo Dibongkar

"Penjelasan Kapolri dan Kabareskrim sangat terang benderang, tegas, dan tidak mencederai logika serta hati nurani masyarakat," ungkap dia.

Politisi Demokrat itu bahkan mendukung proses hukum Ferdy Sambo dan tersangka lainnya hingga proses persidangan.

BACA JUGA:  Politikus Nasdem Soroti Keputusan Kapolri dalam Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo

Menurut Sahroni, momentum tersebut baik dan pasti akan mendapatkan dukungan positif dari seluruh masyarakat untuk jajaran Polri.

"Saya berharap proses hukum yang bagus ini terus dilanjutkan sampai persidangan karena ini momentum yang sangat baik sekali untuk Polri," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya