Risma Kaji UU Pengumpulan Uang dan Barang Buntut Kasus ACT

Risma Kaji UU Pengumpulan Uang dan Barang Buntut Kasus ACT - GenPI.co
Risma kaji UU pengumpulan uang dan barang buntut kasus ACT. Foto: Asahi Asry Larasati/GenPI.co

GenPI.co - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengaku siap mengkaji ulang Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1961 Tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Hal tersebut dilakukan berdasarkan usulan kementerian dan beberapa lembaga lain dalam rapat koordinasi terkait pengumpulan uang dan barang antara Kemensos dengan aparat penegak hukum.

"Saya perlu sampaikan terkait perizinan pengumpulan uang dan barang itu UU-nya sudah tahun 1961. Terkait ini ada usulan untuk review, jadi kami siap untuk review," ujar Mensos Risma di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (11/8/2022).

BACA JUGA:  Mensos Risma Akui Urus Masalah Bansos Jadi Tugas Terberatnya

Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana donasi seperti kasus sebelumnya yang pernah terjadi oleh lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dalam prosesnya nanti akan dilakukan secara bersamaan dengan pembentukan Satgas Filantropi yang digagas oleh Kemensos.

BACA JUGA:  Mensos Risma Tegur Irjen Kemensos Buntut Timbunan Bansos di Depok

"Kami segera buat ini tapi secara pararel kita buat regulasinya yang lebih tepat," ungkapnya.

Tak hanya itu, Risma juga melakukan revisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) mengenai pengumpulan uang dan barang.

BACA JUGA:  Mensos Risma Buka Suara Soal Beras Bansos Dikubur Pihak JNE

Mantan Wali Kota Surabaya itu juga bakal meminta masukan aparat penegak hukum dan lembaga yang terkait dalam penyusunan Permensos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya