Soal Putusan MK, FIFGROUP Cegah Potensi Pelanggaran

Soal Putusan MK, FIFGROUP Cegah Potensi Pelanggaran - GenPI.co
FIFGROUP mengedepankan cara-cara yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Foto: FIFGROUP

GenPI.co - FIFGROUP mengedepankan cara-cara yang sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, FIFGROUP juga berupaya memitigasi terjadinya perbuatan-perbuatan yang berpotensi menjadi pelanggaran serta menghindari perbedaan pemahaman terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Oleh karena itu, FIFGROUP berinisiatif menyelenggarakan program Talk Show berjudul Implementasi Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 Terhadap Eksekusi Jaminan Fidusia dan Implikasinya Terhadap Eksistensi Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, Kamis (11/8).

BACA JUGA:  FIFGROUP Borong Penghargaan Multifinance Awards 2022

Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pembekalan mengenai Putusan MK No.71/PUU-XIX/2021 sebagai acuan dasar hukum dalam melakukan pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia.

Subdit V Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri AKBP Wawan Muliawan mengatakan eksekusi jaminan fidusia bisa dilakukan apabila terjadi wanprestasi perjanjian yang telah disepakati kreditur dan debitur.

BACA JUGA:  Dukung UMKM, FIFGROUP Rilis Produk Pembiayaan FINATRA

Soal Putusan MK, FIFGROUP Cegah Potensi Pelanggaran

Meskipun demikian, eksekusi tersebut tetap harus memperhatikan semua aspek hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  FIFGROUP Ajak Jurnalis Berkarya Lewat Media Competition 2022

Dia menjelaskan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan diharapkan membuat eksekusi jaminan fidusia dilakukan dengan cara yang sesuai prosedur hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya