Ombudsman: Guru SMAN 1 Banguntapan Terbukti Lakukan Perundungan

Ombudsman: Guru SMAN 1 Banguntapan Terbukti Lakukan Perundungan - GenPI.co
Ilustrasi siswa berjilbab di sekolah. Foto: ANTARA

GenPI.co - Kasus dugaan pemaksaan pemakaian jilbab oleh oknum guru SMAN 1 Banguntapan kepada seorang siswi telah diselidiki oleh Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Hasil investigasi Ombudsman DIY, menyebut beberapa poin salah satunya pemakaian jilbab kepada korban berinisial SP dianggap sebagai sebuah pemaksaan. 

"Tindakan koordinator guru BK memakaikan jilbab kepada SP di ruang BK yang disaksikan dan dibantu guru BK kelas X IPS III dan wali kelas pada 20 Juli 2022 adalah bentuk pemaksaan," kata Budhi dikutip JPNN, Sabtu (13/4).

BACA JUGA:  Viral Wanita Berjilbab Menikah di Gereja Semarang, Nih Kata MUI

Berdasarkan rekaman CCTV, Budhi menyebut hal tersebut sudah termasuk ke dalam tindakan perundungan.

"Secara psikologis telah memenuhi kategori sebagai tindakan perundungan, ini kami dapat dari penjelasan psikolog" jelasnya.

BACA JUGA:  Cara Memakai Jilbab Sesuai dengan Bentuk Wajah, Catat Ukhti!

Pemaksaan dan perundungan terhadap korban, lanjutnya, terkonfirmasi dari hasil asesment psikolog KPAI Kota Yogyakarta

"Ditemukan unsur pemaksaan ditandai dengan reaksi tubuh korban, baik fisik maupun psikis. Penyebab utama reaksi yang dialami korban adalah kejadian-kejadian selama di sekolah, bukan di rumah," jelasnya. 

BACA JUGA:  Nyaman dan Praktis, Cara Mengenakan Hijab untuk Pendaki Gunung

Budhi pun menegaskan bahwa hal ini tidak berkaitan sama sekali dengan persoalan di rumah korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya