Tarif Ojol Naik, Begini Kata Milenial

Tarif Ojol Naik, Begini Kata Milenial - GenPI.co
Para milenial bersuara soal kenaikan tarif ojol. FOTO: Ferry/GenPI

GenPI.co - Kenaikan tarif ojol (ojek online) menuai beragam komentar masyarakat, terutama para milenial.

Kementerian Perhubungan menaikan tarif ojek online melalui regulasi baru, yaitu Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.

Adapun besaran biaya tarif Zona II (Jabodetabek) mengalami kenaikan batas bawah menjadi Rp 2.600 dari Rp 2.000 per kilometer.

BACA JUGA:  IKN Nusantara Bakal Punya Tol Bawah Laut, Keren Habis

Selain itu, tarif batas atas menjadi Rp 2.700 dari Rp 2.500 per kilometer.

Arya Zulfikar, salah satu warga Jakarta Timir mengaku tak setuju tarif ojol naik.

BACA JUGA:  PKB dan Gerindra Sebatas deklarasi koalisi Parpol, Belum Capres-Cawapres

Pria yang berprofesi sebagai pekerja itu menyatakan kenaikan tarif ojol seharusnya juga diikuti dengan naiknya gaji para pekerja.

Arya menilai kenaikan tersebut masih belum pantas jika dilakukan saat ini karena beberapa kebutuhan pokok dan BBM juga ikut naik.

BACA JUGA:  Detik-detik Percakapan Ferdy Sambo dan Istri Sebelum Brigadir J Ditembak

Menurut pria 24 tahun itu, kebijakan tersebut tentu akan memberatkan perekonomian masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya