Cuma Honorer yang Digaji dari APBN yang Didata, Ini Penjelasannya

Cuma Honorer yang Digaji dari APBN yang Didata, Ini Penjelasannya - GenPI.co
Cuma Honorer yang Digaji dari APBN yang Didata, Ini Penjelasannya - Ilustrasi honorer (Foto: JPNN)

GenPI.co - Cuma honorer yang digaji dari APBN dan APBD yang akan didata oleh pemerintah. Tentunya hal ini menimbulkan polemik di kalangan honorer.

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membentuk aplikasi untuk pendataan honorer.

Pendataan honorer sendiri dilandasi oleh SE MenPAN-RB Nomor B/I5II/M SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli.

BACA JUGA:  Sumber Gaji Masuk Pendataan Honorer, Bikin Banyak yang Tak Lulus?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengatakan sementara ini yang diminta didata adalah mereka dengan pendapatannya dibayar melalui APBN/APBD.

Biasanya yang pengadaan melalui jasa pengadaan barang atau jasa, mereka bekerja sebagai tenaga ahli.

BACA JUGA:  Pendataan Bermasalah, Jumlah Honorer Bisa Membeludak

"Sesuai ketentuan hanya tenaga non-ASN yang digaji dari APBN/APBD yang akan didata," terang Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (15/8).

Suharmen menegaskan kriteria tersebut belum akan diubah.

BACA JUGA:  Honorer Bertemu Pejabat KemenPAN-RB, Pulang Bawa Informasi Ini

Oleh karena itu, pendataan honorer akan memprioritaskan pegawai non-ASN yang digaji menggunakan APBN dan APBD.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Maaf, Hanya Honorer yang Digaji dari APBN/APBD Masuk Pendataan, Ini Alasan BKN

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya