Rabu Kelabu, Dishub DKI Berlakukan Tanpa Kendaraan Pribadi

Rabu Kelabu, Dishub DKI Berlakukan Tanpa Kendaraan Pribadi - GenPI.co
Dishub DKI bakal melarang petugas dan pegawainya membawa kendaraan pribadi pada hari Rabu. Foto: Antara

GenPI.co - Dinas Perhubungan DKI memberlakukan aturan tanpa kendaraan pribadi untuk seluruh petugas dan pegawainya setiap pekan di hari Rabu. 

“Bentuknya Instruksi Kepala Dinas Perhubungan sebagai dukungan untuk Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang pengendalian kualitas udara,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (9/9/2019).

BACA JUGASetangkai Bunga di Hari Senin, Tanda Perluasan Ganjil Genap

Syafrin menjelaskan tujuh poin dalam instruksi gubernur tersebut, Dinas perhubungan paling banyak mendapatkan peran untuk pengendalian kualitas udara dengan sejumlah tugas pokok dan fungsi diantaranya pembatasan usia kendaraan, perluasan kawasan ganjil-genap, uji emisi kendaraan, pengenaan tarif parkir yang tinggi hingga integrasi kendaraan umum.

“Saya menginstruksikan untuk seluruh petugas dan pegawai Dinas Perhubungan menggunakan angkutan umum hari Rabu,” ujar Syafrin.

Syafrin menegaskan kebijakan tanpa kendaraan pribadi di hari Rabu itu sebagai contoh Dinas Perhubungan kepada masyarakat. (Fauzi/ANT)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya