Tagihan Denda Listrik PLN Rp 80 Juta, Dokter Surabaya Bingung

Tagihan Denda Listrik PLN Rp 80 Juta, Dokter Surabaya Bingung - GenPI.co
Dokter di Surabaya Maitra Djiang Wen kebingungan karena tagihan denda listrik PLN di rumahnya di Pakuwon Indah mencapai Rp 80 juta. Ilustrasi petugas PLN. Foto: ANTARA/Try M Hardi/am.

"Masalahnya, ketika kami tidak tahu, tetap kena denda Rp 80 juta lebih," ucap Maitra.

Maitra menjelaskan ini adalah kejadian pertama sejak dirinya mendiami rumahnya selama 12 tahun.

"Mereka (petugas PLN, red) tidak bisa membuktikan yang melakukan saya karena saya memang tidak mengutak-atik. Langsung saya lunasi (dendanya, red)," kata Maitra.

BACA JUGA:  Tak Lagi Nebeng ke Tetangga, Ibu Nayem Kini Bisa Nikmati Listrik Gratis PLN

Di sisi lain, Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN UID Jawa Timur Anas Febrian mengatakan kejadian yang dialami Maitra bermula ketika pihaknya melakukan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2PL), Senin (8/8).

"Salah satu rumah pelanggan kami curigai karena ada unsur segel rusak atau putus," kata Anas saat dikonfirmasi GenPI.co Jatim, Selasa (16/8).

BACA JUGA:  PLN UIP JBT Fasilitasi Air Bersih dan MCK untuk 4 Desa di Jabar

Menurut dia, petugas menemukan kegagalan pengukuran setelah melakukan pengujian kWh meter rumah.

"Ketika minus (28 persen, red), jadi tanda tanya penyebabnya," tutur Anas.

BACA JUGA:  PLN Perkuat Rantai Pasokan Biomassa untuk PLTU

Anas menjelaskan petugas P2PL melakukan pemeriksaan secara detail pada terminal meteran listrik.


Artikel ini sudah tayang di Warga Surabaya ini Syok Harus Bayar Denda Listrik Rp 80 Juta

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya