Tersangka Kasus Video Vina Garut Dilimpahkan Kejaksaan

Tersangka Kasus Video Vina Garut Dilimpahkan Kejaksaan - GenPI.co
Kapolres Garut AKBP Budi S Wiguna. Foto: Antara

GenPI.co - Polres Garut melimpahkan berkas penyidikan kasus pembuatan dan penyebaran video asusila Vina Garut ke Kejaksaan Negeri Garut untuk selanjutnya menjalani proses persidangan.

"Berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kapolres Garut AKBP Budi S Wiguna kepada wartawan di Garut, Senin (9/9/2019).

Ia menuturkan, jajaran Satuan Reskrim Polres Garut telah melakukan tahap proses penyidikan dengan tersangka video asusila sebanyak tiga orang yakni pemeran perempuan insial V, kemudian mantan suami V inisial A yang saat ini sudah almarhum, kemudian inisial W terlibat dalam tayangan video asusila itu. 

BACA JUGAMaradona: Tersangka Video Vina Garut Meninggal, Kasus Dihentikan

Ia menyampaikan, tersangka kasus video asusila itu dijerat dengan Pasal 34 junto Pasal 8 Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan enam tahun penjara. 

"Dijerat UU tentang Pornografi dengan ancaman kurungan enam tahun penjara," katanya.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap ketika video asusila Vina Garut yang diperankan tersangka tersebar di media sosial, lalu polisi menelusurinya dan berhasil mengungkap pelakunya.(Feri Purnama/ANT)
 

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya