Aturan Baru, Usia 40 Tahun Kini Boleh Ikut Seleksi CPNS Lho! 

Aturan Baru, Usia 40 Tahun Kini Boleh Ikut Seleksi CPNS Lho!  - GenPI.co
Pegawai Negeri Sipil (foto: Antara)

 

Sayangnya aturan baru ini hanya terbatas pada pos tertentu. Karena aturan baru ini memang dibuat, untuk memenuhi kebutuhan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa, dikutip dari portal Setkab.

Untuk mengisi jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa, menurut Keppres tersebut, pelamar wajib mempunyai latar belakang  pendidikan Strata 3 (doktor).

Adapun usia pelamar CPNS dihitung saat melamar sebagai aparatur sipil negara.

Dalam aturan sesbelumnya, yaitu di Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mensyaratkan usia pelamar CPNS mulai dari 18 tahun hingga 35 tahun.

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya