Jadi Korban KDRT Istri, Pria Ini Minta Bantuan Hukum

Jadi Korban KDRT Istri, Pria Ini Minta Bantuan Hukum - GenPI.co
Jadi Korban KDRT Istri, Pria Ini Minta Bantuan Hukum - Foto: Dok. OC Kaligis

GenPI.co - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa terjadi pada siapa saja. Tak hanya perempuan atau anak-anak, tindakan penganiayaan dalam keluarga juga bisa dialami suami.

Itulah yang diakui seorang pria berinisial D yang diduga menjadi korban KDRT yang dilakukan istrinya.

Pria berusia 45 tahun mengaku dianiaya istrinya yang berinisial M. Namun dirinya justru dilaporkan sang istri atas dugaan KDRT ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat, pada 4 April 2022 lalu.

BACA JUGA:  Bukan Perselingkuhan, Ini 4 Penyebab Utama KDRT Suami ke Istri

D ingin meluruskan bahwa yang menjadi korban adalah dirinya bukan istri saat mendatangi kantor kuasa hukum OC Kaligis di Jalan Majapahit, Gambir, Jakpus, belum lama ini.

Menurut Kaligis, D mengalami luka parah diduga akibat dianiaya M. Ini lantaran D memiliki bukti dugaan perselingkuhan yang sang istri.

BACA JUGA:  Survey: 46 Persen Perceraian Karena Perselingkuhan, Sisanya KDRT

M juga diduga melakukan pemerasan karena ada bukti pemberian Rp 30 miliar dari sang suami.

"Jadi modus operandinya pemerasan," ujar Kaligis, Senin (22/8/2022) dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA:  Ibu Muda asal Aceh Korban KDRT di Thailand Akhirnya Dipulangkan

Selain itu, Kaligis juga mempertanyakan tujuan kedatangan aparat Polsek Kembangan ke kediaman kliennya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya