3 Polisi di Sidoarjo Bisa Dipecat, Ternyata Masuk Pelanggaran Kode Etik Berat

3 Polisi di Sidoarjo Bisa Dipecat, Ternyata Masuk Pelanggaran Kode Etik Berat - GenPI.co
Ilustrasi - Polisi di Sidoarjo bisa dipecat ternyata masuk pelanggaran kode etik berat. Foto: Antara

GenPI.co - Eks Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sukodono Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Ketut Wardana bersama dua anggota lainnya berpangkat Ajun Komisaris Polisi Satu (Aiptu), masing-masing berinisial YHP dan BS disebut melakukan pelanggaran kode etik berat.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Dirmanto kepada wartawan di Surabaya, Jumat (26/8/2022).

"Terhadap tiga orang tersebut dinyatakan pelanggaran kode etik berat berdasarkan gelar perkara yang diselenggarakan hari ini," tegas dia.

BACA JUGA:  MSAT, Tersangka Pencabulan Santriwati Huni Rutan Medaeng Sidoarjo

Penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur juga telah menggelar perkara yang dipimpin oleh Kepala Bid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, yang menindaklanjuti hasil tes urine terhadap tiga anggota polisi positif narkoba pada 23 Juli 2022.

Di salah satu ruangan Markas Polsek (Mapolsek) Sukodono Sidoarjo saat dilakukan penggeledahan juga ditemukan bekas pemakaian narkotika, psikotropika dan obat berbahaya (narkoba) jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:  Bikin Malu, Kapolsek Sukodono Diduga Konsumsi Narkoba

AKP I Ketut Wardana dan dua anggota polisi yang ketika itu menjadi anak buahnya, diduga usai mengonsumsi sabu-sabu di salah satu ruangan Mapolsek setempat.

Setelah dinyatakan melakukan pelanggaran berat melalui gelar perkara, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menuju sidang kode etik.

BACA JUGA:  Bareskrim Selidiki AKP Edi Dalam Sindikat Jaringan Narkoba

"Kami menjalankan prosedur pemeriksaan sesuai mekanisme yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002," ungkap perwira menengah Polri itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya