Terseret Kasus Brigadir J, Ini Nasib Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto

Terseret Kasus Brigadir J, Ini Nasib Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto - GenPI.co
Terseret Kasus Brigadir J, Ini Nasib Peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto - Almarhum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. FOTO: Antara

GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan blak-blakan mempertanyakan anggota polisi peraih Adhi Makayasa AKP Irfan Widyanto yang terlibat dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkapkan Trimedya Panjaitan dalam saat melakukan rapat dengar pendapat (rdp) bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Dalam rapat tersebut, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu lalu meminta Polri harus lekas mengusut kematian Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

BACA JUGA:  Ketiban Hoki Bikin Rezeki Nomplok, Cek Cuan Zodiak Aries, Cancer, Capricorn

Menurut Trimedya Panjaitan, ada beberapa anggota polisi yang perannya minim tetapi sudah mendapat perundungan.

"Tolong jangan di-pending karena ada keluarganya menyampaikan, dengan peran yang minim, tapi sudah muncul stigma kepada mereka keluarganya. Pembunuh. Pembunuh. Padahal perannya minim sekali," kata Trimedya Panjaitan.

BACA JUGA:  Khasiat Neurobion Putih dan Neurobion Forte Sangat Dahsyat, Kamu Harus Tahu

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit mencopot 24 personel kepolisian yang diduga melakukan obstruction of justice atau terlibat langsung dalam kasus kematian Brigadir J.

Salah satu anggota polisi yang dicopot adalah lulusan terbaik atau peraih Adhi Makayasa, yakni merupakan seorang Perwira Pertama (Pama) Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

BACA JUGA:  Khasiat Akar Bahar Tak Bisa Disepelekan, Sangat Ampuh untuk Pengobatan Medis dan Mistis

Irfan Widyanto tercatat lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2010 silam yang termasuk dalam 24 personel Polri yang dicopot melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1751/VIII/KEP/2022 tertanggal 22 Agustus 2022 yang diteken oleh Asisten Sumber Daya Manusia (AS SDM) Polri Irjen Wahyu Widada.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya