Portal Masuk Restoran Padi-padi Dirusak, Satpol PP Pakuhaji Lapor Polisi

Portal Masuk Restoran Padi-padi Dirusak, Satpol PP Pakuhaji Lapor Polisi - GenPI.co
Ini portal masuk ke restoran Padi-padi yang dirusak. (genPI)

GenPI.co - Portal dan papan peringatan menunu pintu masuk kawasan restoran Padi-padi yang dipasang oleh Kantor Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dirusak.

Atas kejadian itu pihak kecamatan, melalui petugas Trantib Pakuhaji melapor ke Polres Metro Tangerang Kota dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/500/III/2022/SPKT/Restro Tangerang Kota, tanggal 29 Maret 2022.

Camat Pakuhaji, Asmawi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelaporan terkait dugaan tindak pidana perusakan. Jadi pelaporan ke polisi bukan karena Padi Padi tak memiliki izin.

BACA JUGA:  Kapolri Listyo Sigit Tegas, Ferdy Sambo Nggak Ada Ampun

Menurutnya, portal yang dirusak sengaja dipasang dalam rangka menegakkan peraturan daerah (Perda).

Pemasangan dilakukan di jalan menuju lokasi Padi Padi, karena pihak Padi Padi belum mengantongi izin, salah satunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BACA JUGA:  Momen Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Duren Tiga

"Ya benar, ada pelaporan (dugaan) perusakan portal yang kita pasang, kaitannya dengan pemberhentian sementara operasi kegiatan Padi Padi (karena) tidak ada izin," kata Asmawi saat dihubungi wartawan pada Rabu (31/8).

Asmawi menambahkan, sebelum memasang portal, Satpol PP Kecamatan Pakuhaji telah menyampaikan teguran, baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak Padi Padi agar melengkapi izinnya.

"Ada pemanggilan pertama, kedua, ketiga, tidak ujug-ujug (pasang portal dan papan peringatan). Iya, sudah banyak, baik lisan maupun tulisan," ungkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya