Pengamat Transportasi: Tarif Angkutan Umum Berbadan Hukum Tak Perlu Naik

Pengamat Transportasi: Tarif Angkutan Umum Berbadan Hukum Tak Perlu Naik - GenPI.co
Ilustrasi - Angkot di Kota Bogor, Jawa Barat. ANTARA/Linna Susanti

GenPI.co - Pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan kenaikan harga BBM bersubsidi menjadi peluang untuk membenahi angkutan umum.

"Sebaiknya harga BBM bersubsidi untuk angkutan umum yang berbadan hukum tidak perlu naik," ujarnya di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Hal itu dilakukan dalam upaya untuk mempercepat seluruh angkutan umum berbadan hukum.

BACA JUGA:  Kunjungan Wisawatan Bakal Berkurang Dampak Harga BBM Naik

Menurut dia, selama ini cukup banyak angkutan umum yang tidak berbadan hukum baik penumpang maupun barang, sehingga negara tidak tahu secara pasti berapa jumlah angkutan barang dan penumpang.

"Tentu untuk angkutan barang diberikan kepada yang sudah berbadan hukum dan tidak kelebihan dimensi dan muatan (over dimension over load/ODOL) serta dibolehkan memperoleh BBM bersubsidi," jelasnya.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Harga BBM Naik: Vivo 1000

Djoko menyebut angkutan umum penumpang dapat segera diperluas dan diberikan subsidi operasional.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM 2012, konsumsi BBM bersubsidi mobil 53 persen, sepeda motor 40 persen, truk 4 persen, dan angkutan umum 3 persen. Pilihan terbaik dengan subsidi transportasi umum.

BACA JUGA:  Erick Thohir Lakukan Ini Demi Minta Pertamina Jaga Pasokan BBM

"Masuk akal jika paradigma yang berkembang ialah dalam 10 tahun ke depan kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) akan terus bertambah. Tapi, angkutan umum tanpa kebijakan yang berpihak dan komprehensif kian mendekati kepunahan," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya