Oknum Polisi di Bengkulu Terseret Kasus Penganiayaan, Begini Kronologinya

Oknum Polisi di Bengkulu Terseret Kasus Penganiayaan, Begini Kronologinya - GenPI.co
Ilustrasi - Oknum polisi di Bengkulu terseret kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga. Foto: Antara

GenPI.co - Oknum polisi BA dan istrinya LE ditahan setelah terseret kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga.

Penahanan tersebut sesuai dengan instruksi dari Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin.

Tim penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bengkulu juga telah melimpahkan berkas kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga itu ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:  Kemenkumham Tanggapi Kasus Merek Open Mic Indonesia yang Digugat Komika

Hal itu disampaikan Ketua Tim JPU Kejari Bengkulu Jumita Triana di Kota Bengkulu, Selasa (6/9/2022).

"Dengan tegas sesuai instruksi Kajari Bengkulu usai menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik unit PPA Polres Bengkulu, kami selaku tim JPU melakukan penahanan terhadap kedua tersangka kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga," ujar Jumita.

Kedua tersangka tersebut ditahan oleh JPU selama 20 hari ke depan di sel tahanan Polres Bengkulu.

Penahanan tersebut dilakukan guna mempermudah proses persidangan sebab dikhawatirkan kedua tersangka tersebut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Adapun, kedua tersangka melakukan penganiayaan terhadap YA warga Kabupaten Bengkulu Utara yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di kediaman kedua tersangka.

Dalam laporan di kepolisian korban mengaku mendapatkan perlakuan penganiayaan dari kedua tersangka berupa pemukulan dan penyiraman air panas dan lainnya.

Korban telah bekerja di rumah tersangka sejak Desember 2021 dan penganiayaan dilakukan sejak Juni 2022.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka maka mereka dikenakan Pasal 44 ayat 2 subsider Pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT junto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.(Ant)

BACA JUGA:  Pengamat Soroti Langkah Kemenkumham soal Pasal Penghinaan Presiden, Tajam

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya