KPAI Dukung Usia Perkawinan 19 Tahun

KPAI Dukung Usia Perkawinan 19 Tahun - GenPI.co
Ilustrasi

GenPI.co - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung sepenuhnya Badan Legislatif DPR yang telah menyepakati usia perkawinan minimal 19 tahun bagi anak laki-laki dan perempuan. 

Ketua KPAI Susanto berharap pada sidang paripurna nanti keputusan Badan Legislatif DPR RI tentang usia perkawinan yaitu 19 tahun akan disahkan. KPAI menilai keputusan ini menjadi kado terbaik bagi anak-anak Indonesia dari DPR masa bakti Periode 2014-2019 di akhir periodenya. 

"Secara norma hukum, Negara mensyaratkan usia perkawinan melebih usia anak," ujar Susanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima GenPI.co, kamis (12/9). 

BACA JUGAKPAI dan PB Djarum Damai, Audisi Berganti Nama

Sehingga diharapkan hal ini dapat mengurangi angka kematian ibu dan balita, berkurangnya stunting, dan meningkatnya kualitas keluarga Indonesia. 

jKPAI juga mengapresiasi ayat pentingnya mendengarkan para pihak yang mengajukan dispensasi nikah karena hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa para pihak dimintakan dispensasi dalam keadaan mendesak dan bukan lagi karena hal-hal yang disalahgunakan. 

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 22/PUU-XV/2017 menyatakan bahwa “Pasal 7 ayat (1) sepanjang frasa “usia 16 (enam belas) tahun” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, dan bertentangan dengan UUD NRI dan diberikan waktu tiga tahun untuk mengubah ayat tersebut.

"Edukasi dapat  dilakukan oleh dan untuk semua elemen masyarakat dan bergandengan tangan dengan pemerintah. Upaya massif ini dilakukan disemua tempat, baik di sekolah, masyarakat, kelompok agama, dan lintas sektor lainnya," imbuhnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya