Cara Mengambil BLT BBM & Dokumen yang Harus Disiapkan, Catat Ya!

Cara Mengambil BLT BBM & Dokumen yang Harus Disiapkan, Catat Ya! - GenPI.co
Cara Mengambil BLT BBM & Dokumen yang Harus Disiapkan, Catat Ya! - Pembagian BLT BBM di Kelurahan Cilangkap, Kota Depok. Foto: JPNN.com

GenPI.co - Banyak masyarakat yang masih belum memahami bagaimana cara mengambil bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) yang diberikan pemerintah.

Seperti diketahui, pemerintah sudah mulai mencairkan BLT BBM sejak 31 Agustus 2022.

Anggaran yang dialokasikan untuk BLT BBM sebesar Rp 12,4 triliun untuk 20,56 juta penerima.

BACA JUGA:  Ratusan Keluarga di Depok Tak Dapat BLT BBM, Salah Sasaran?

Nantinya, setiap keluarga penerima manfaat akan menerima uang sebesar Rp 600 ribu yang disalurkan sebanyak dua kali melalui Kantor Pos.

Selain itu, pemerintah pusat juga mengalokasikan dana Rp 9,6 triliun untuk memberikan subsidi upah bagi 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan.

BACA JUGA:  Hasil Survei Poligov, Banyak Responden Tidak Setuju BLT

Subsidi upah yang diberikan pemerintah kepada setiap pekerja nilainya juga sama, yakni Rp 600 ribu.

Sebagai informasi, daftar penerima BLT BBM bisa dicek melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

BACA JUGA:  76.497 KPM di Kota Bandung Bakal Terima BLT BBM

Selain itu, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan bansos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya