RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Besok, Puan Maharani: Sejarah Buat Indonesia

RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan Besok, Puan Maharani: Sejarah Buat Indonesia - GenPI.co
Puan Maharani sebut sejarah buat Indonesia soal RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan besok. Foto: Antara

GenPI.co - Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi PDP akan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa (20/9/2022).

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani di Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," ujar Puan.

BACA JUGA:  Jika PDIP Usung Puan Maharani Jadi Capres, Target Menang Sangat Berat

Pembicaraan tingkat II atau Pengambilan Keputusan atas RUU PDP akan digelar dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023.

Beleid baru tersebut diharapkan dapat melindungi setiap warga negara dari segala bentuk penyalahgunaan data pribadi.

BACA JUGA:  Anggota DPR RI Soroti Keputusan Pemecatan Tidak Hormat Ferdy Sambo

Naskah final RUU PDP diketahui telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal.

Untuk jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.

BACA JUGA:  Anggota DPR ini Mendadak Bandingkan Pemerintahan SBY dan Jokowi

"RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadi-nya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman daring yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga," ungkap dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya