"Mayoritas bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan tidak permanen yang berdiri tanpa izin atau ilegal," ujarnya.
Sebelumnya, kata Eva, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasi dan sosialisasi kepada para penghuni untuk mengosongkan lokasi tersebut.
"Secara keseluruhan kegiatan berjalan lancar dan kondusif," ungkapnya.
BACA JUGA: PT KAI Tutup Perlintasan Jalan di Tanah Abang, Warga Mengeluh
Eva kemudian menyampaikan kepada seluruh masyarakat agar menaati peraturan yang ada, termasuk tidak mendirikan bangunan secara ilegal di lahan PT KAI.
Dia menyebut hal itu sudah tertuang dalam undang-undang UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
BACA JUGA: PT KAI Pastikan Arus Balik Lebaran 2022 Lancar dan Kondusif
Di sisi lain, Eva Chairunisa menyatakan PT KAI Daop 1 Jakarta akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan upaya menjaga lingkungan di sekitar jalur rel bersih dan aman. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News