Perpres 112 Resmi Diteken, Era Baru Pembangkit Listrik Rendah Emisi Dimulai

Perpres 112 Resmi Diteken, Era Baru Pembangkit Listrik Rendah Emisi Dimulai - GenPI.co
Perpres Resmi Diteken, Era Baru Pembangkit Listrik Rendah Emisi Dimulai - Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana. Foto: Dok. Dirjen EBTKE Kementerian ESDM

GenPI.co - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 resmi diteken. Kini, era baru pembangkit listrik rendah emisi pun dimulai.

Dengan terbitnya Perpres yang mengatur tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik itu, maka pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru dihentikan.

“Dengan teknologi yang kita pahami saat ini, PLTU yang menggunakan batubara merupakan pembangkit listrik yang menghasilkan emisi, maka kita stop untuk pembangunan pembangkit baru,” ujar Direktur Jenderal EBTKE Dadan Kusdiana, Senin (19/9).

BACA JUGA:  Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bakal Dijatuhi Sanksi

Dadan pun memastikan kebijakan baru itu tak akan mengganggu pembangkit-pembangkit yang sudah berjalan.

“Perekonomian tidak boleh terganggu dengan upaya-upaya ini,” ujarnya saat menjadi narasumber pada program Energy Corner CNBC Indonesia itu.

BACA JUGA:  PLN Manfaatkan FABA PLTU Ropa untuk Bedah Rumah Prajurit TNI

Menurut Dadan, pembangunan saat ini akan mengarah ke green industry.

Hal itu membuat perekonomian akan menjadi lebih baik atau dalam jangka mikronya tidak akan mengurangi apa yang diperlukan sekarang.

BACA JUGA:  Konsumsi Listrik PLN di Jabar Tunjukkan Tren Positif

“Tidak perlu khawatir kita kekurangan listrik sesuai dengan kebutuhan sekarang,” tutur Dadan yang saat ini juga menjadi pelaksana tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya