Pembangunan Rumah Sakit dan Sekolah Jadi Prioritas di Jakarta, Kata Anies Baswedan

Pembangunan Rumah Sakit dan Sekolah Jadi Prioritas di Jakarta, Kata Anies Baswedan - GenPI.co
Anies Baswedan menyebut pembangunan rumah sakit dan sekolah jadi prioritas di Jakarta. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut rumah sakit dan sekolah bebas dibangun di seluruh zona wilayah Jakarta sesuai aturan baru tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Seperti diketahui, Anies telah menekan Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Jakarta pada 27 Juni 2022.

Pergub tersebut berfungsi untuk menggantikan Peraturan Daerah DKI Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Beberkan Tiga Tantangan Menjadi Gubernur DKI

Oleh karena itu, dia mencoba mensosialisasikan kebijakan tentang RDTR di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2022).

Anies juga berharap fasilitas sosial terkait dengan pendidikan, kesehatan, hingga rumah ibadah bisa diprioritaskan.

BACA JUGA:  Duet Anies-AHY Bisa Kalahkan Prabowo-Puan, Begini Analisisnya

"Pembangunan itu menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada di suatu zona," ucap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat.

Anies menambahkan, aturan lama yang tertera dalam Perda 1/2014 begitu sulit untuk membangun rumah sakit dan sekolah.

BACA JUGA:  Sosialisasikan Pergub RDTR, Anies Berharap Jakarta Ramah Lingkungan

"Sebab, ada aturan zonasi yang mengunci," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya