Produk Impor Ilegal Senilai Rp 11 Miliar Dimusnahkan, Zulkifli Hasan Nyatakan Tegas

Produk Impor Ilegal Senilai Rp 11 Miliar Dimusnahkan, Zulkifli Hasan Nyatakan Tegas - GenPI.co
Zulkifli Hasan nyatakan tegas perihal produk impor ilegal senilai Rp 11 miliar dimusnahkan. Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia

GenPI.co - Produk impor ilegal hasil pengawasan tata niaga impor melalui kawasan pabean (post border) senilai Rp 11 miliar dimusnahkan di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (24/9/2022).

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Sidoarjo.

Menurutnya, produk impor ilegal merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border).

BACA JUGA:  Mendag Zulkifli Hasan Beri Kabar Baik untuk Indonesia, Semua Warga Harus Tahu

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengawasan selama Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya.

Produk itu juga terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor.

BACA JUGA:  Zulkifli Hasan Bertemu Ganjar Pranowo, Sebut Muhammadiyah dan NU

Sementara, 15 jenis produk impor yang dimusnahkan itu antara lain kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.

"Tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai Rp 11 miliar tersebut," tegas Zulkifli di Sidoarjo.

BACA JUGA:  Mendag Zulkifli Hasan Bawa Kabar Baik soal Harga Sembako, Begini Kalimatnya

Selain itu, importir produk ini tidak memiliki perizinan impor sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya