Kemudian, menerbitkan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan.
Lalu, masing-masing instansi dapat mengumumkan hasil akhir data tenaga non-ASN pada kanal informasinya.
Lebih lanjut, Suharmen mengatakan pendataan non-ASN ini bertujuan agar pemerintah bisa melakukan pemetaan terhadap kondisi tenaga honorer.
BACA JUGA: Honorer 4 Kategori Ini Terancam Batal Jadi PPPK 2022, Ini Solusi MenPAN-RB Azwar Anas
Jika sudah dilakukan pemetaan, maka pemerintah bisa menyusun strategi kebijakan untuk mekanisme penyelesaian dan pengawasannya seperti apa.
"Diharapkan dengan pendataan ini akan muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, road map penyelesaian honorer serta membangun komunikasi yang positif kepada tenaga non-ASN," ujarnya. (jpnn)
BACA JUGA: BKN Bongkar Honorer Masuk Pendataan Non-ASN, Kuak Data Janggal
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Finalisasi Pendataan Honorer 31 Oktober, Tenaga Non-ASN Masih Punya Waktu
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News