Selama ini, proses penempatan PMI dinilai rumit, panjang, dan menghambat sehingga muncul tindakan non-prosedural yang dilakukan calon PMI.
Selain itu, Moeldoko menilai KSP juga telah mengkaji kembali regulasi soal pembiayaan penempatan PMI.(Ant)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News