Pemkot Bandung Prioritaskan Honorer Kategori II Jadi P3K

Pemkot Bandung Prioritaskan Honorer Kategori II Jadi P3K - GenPI.co
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mempersiapkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dari tenaga honorer kategori II (K2). Foto: dok. humas

GenPI.co - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah mempersiapkan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dari tenaga honorer kategori II (K2).

Tenaga honorer K2 adalah tenaga honorer yang sudah melewati pendataan pemerintah pada tahun 2010 dan seharusnya diangkat melalui seleksi PPPK pada 2018-2019.

Namun, sampai saat ini masih ada sejumlah tenaga honorer K2 yang belum diangkat menjadi ASN.

BACA JUGA:  Sebelum Dijemput Paksa Kejagung, Hasnaeni Wanita Emas Pura-pura Sakit

Kepala BKPSDM Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa menyampaikan, berdasarkan PP Nomor 49 tahun 2018, lima tahun setelah PP 49 terbit, maka di lingkungan pemerintahan untuk pekerjaan ASN tidak boleh lagi dikerjakan oleh selain ASN.

"Artinya hanya boleh untuk ASN dan PPPK. Disebutkan juga tidak boleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) melantik atau mengangkat pegawai-pegawai non-ASN," ujarnya di Bandung, Kamis (29/9/2022).

BACA JUGA:  Bidadari Bulu Tangkis, Atlet Cantik yang Parasnya Bak Artis Korea

Dia menjelaskan melalui surat edaran dari Menpan RB di awal tahun ini pada bulan Mei, batas waktu PP ini sampai dengan 2023. Maka, sejak saat itu Pemkot Bandung mulai memetakan jumlah non-ASN di Kota Bandung.

"Sudah dipetakan juga non-ASN yang mengerjakan pekerjaan ASN ada berapa orang. Jumlah non-ASN yang mengerjakan pekerjaan non-ASN. Serta jumlah non-ASN yang sudah tergabung dalam outsourcing," jelasnya.

BACA JUGA:  Nakes Honorer Demo ke Istana Minta Diangkat ASN

Lalu, belakangan ini muncul lagi surat edaran baru dari Menpan RB. Pemerintah pusat meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendataan ulang seluruh non-ASN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya