Proyek Revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran HI Langgar Prosedur

Proyek Revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran HI Langgar Prosedur - GenPI.co
ilustrasi Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta. Foto: dok. GenPI.co

GenPI.co - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dan Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Jakarta menyebut proyek revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) melanggar prosedur terkait cagar budaya.

"Jadi, seharusnya memang semua objek diduga cagar budaya itu melalui Tim Sidang Pemugaran," kata Ketua TSP Boy Bhirawa di Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Menurut dia, ketinggian bangunan halte busway yang sedang direvitalisasi tersebut menutupi kawasan Bundaran HI, termasuk Patung Selamat Datang.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Beberkan Tiga Tantangan Menjadi Gubernur DKI

Kawasan tersebut juga merupakan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang perlakuannya sama dengan cagar budaya.

"Jadi, visual objek cagar budaya itu tidak boleh ditutupi," ucapnya.

BACA JUGA:  PSI Minta Kemendagri Transparan Soal Calon Pj Gubernur DKI

Anggota Tim Ahli Cagar Budaya Candrian Attahiyyat menyebut ada beberapa opsi yang dapat dilaksanakan, misalnya bangunan direndahkan atau dibongkar.

Namun, proyek revitalisasi itu kini sudah dibangun dan sedang dikebut pengerjaannya.

BACA JUGA:  Dishub DKI Jakarta Bakal Bangun 26 Ruas Lajur Sepeda Tahun Ini

"Memang ini masalahnya visual sejarah," ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya