Komarudin juga menegaskan selalu menyampaikan kepada masyarakat bahwa penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam undang-undang dan menjadi hak setiap warga negara.
Akan tetapi, dia berharap masyarakat bisa mengikuti aturan yang ada dalam menyampaikan pendapat di muka umum. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News