KontraS Sebut Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tak Sesuai Prosedur

KontraS Sebut Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tak Sesuai Prosedur - GenPI.co
KontraS Sebut Penggunaan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Tak Sesuai Prosedur. Foto: Antara

GenPI.co - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai penggunaan gas air mata dalam tragedi di di stadion Kanjuruhan, Malang tidak sesuai prosedur.

Penembakan gas air mata ke arah tribun penonton dinilai melanggar Pasal 2 ayat (2) Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

“Hal tersebut tindakan yang tak terukur karena mengakibatkan sejumlah dampak terhadap manusia,” ujar Fatia saat dikonfirmasi GenPI.co, Senin (3/10).

BACA JUGA:  Pemain Asing Arema Jadi Saksi, Ungkap Detik-detik Tragedi Kanjuruhan

Menurutnya, penggunaan gas air mata tersebut diperparah dengan kondisi stadion kapasitasnya berlebihan dan tidak adanya ruang yang memberi kesempatan orang-orang bergerak secara leluasa.

“Sebab hal tersebut menyebabkan kondisi panik dan terbawa arus massa,” tuturnya.

Dirinya juga menyayangkan penggunaan gas air mata saat terdapat kelompok rentan seperti anak, perempuan, ibu, bahkan orang tua.

KontraS mengecam tindakan kepolisian yang menembakkan gas air karena terbukti memperburuk situasi,” kata dia.

Selain itu, Fatia juga meminta Pemerintah Daerah Jawa Timur untuk memberikan pemulihan yang layak kepada korban atau keluarga korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya