Melempar Kue Tar Masuk Kategori Kekerasan, KPI Semprot Spongebob

Melempar Kue Tar Masuk Kategori Kekerasan, KPI Semprot Spongebob - GenPI.co
Kartun Spongebob Squarepants dinilai banyak unsur kekerasan sehingga disemprot KPI lagi (Foto : Grid)

Selain itu, program siaran kartun SpongeBob SquarePants juga diketahui berisi adegan kekerasan lainnya, seperti melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu yang disiarkan pada 22 Agustus 2019 pukul 15.06 WIB. 

Dalam Undang-undang Penyiaran tahun 2002 Pasal 36 ayat 5 menyatakan bahwa isi siaran dilarang menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang. Sementara dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI tahun 2012 mengariskan lembaga penyiaran wajib tunduk pada ketentuan pelarangan dan/atau pembatasan program siaran bermuatan kekerasan. 

KPI juga pernah memberikan sanksi kepada Spongebob Squarepants, Pada tahun 2014 lalu.  Sanksi berupa peringatan tercantum dalam laman resmi KPI dengan nomor 2200/K/KPI/09/14 yang diterbitkan pada 19 September 2014. 

Pemberian sanksi ini diharapkan program siaran ke depannya mampu mengerti batas usia penonton dan menampilkan sebuah program acara yang berkualitas.

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya