Hari Ini, Polri Gelar Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo Dkk

Hari Ini, Polri Gelar Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo Dkk - GenPI.co
Hari Ini, Polri Gelar Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo Dkk - Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Foto: Antara

GenPI.co - Polri melaksanakan pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada hari ini, Rabu (5/10).

Dalam kesempatan tersebut, Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya akan ditampilkan di gedung Bareskrim Polri.

"Untuk pelaksanaan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka besok jam 13.00 WIB di lobi Bareskrim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (4/10).

BACA JUGA:  Jerry Curiga Tragedi Kajuruhan Untuk Menutupi Persidangan Ferdy Sambo

Secara terpisah, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah terlebih dahulu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk diverifikasi.

"Karena barang buktinya banyak, hari ini diverifikasi saja, tetap administrasi tahap II besok," ujar Ketut.

BACA JUGA:  Kejari Jaksel Akan Verifikasi Barang Bukti Ferdy Sambo dkk Hari Ini

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah rampung meneliti berkas perkara para tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus obstruction of justice dalam penyidikan kasus tersebut.

Dalam perkara pembunuhan berencana, Polri telah menetapkan lima tersangka, yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada RE, dan Kuwat Ma'ruf.

BACA JUGA:  Polri Serahkan Barang Bukti Kasus Ferdy Sambo dkk ke Kejari Jaksel Hari Ini

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya