Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan peta tematik ditambah dari 85 menjadi 158 dan tertuang dalam Peraturan Presiden 23/2021.
Saat ini sebanyak 144 peta tematik telah dikompilasi, sedangkan ada 1 yang tidak dikompilasi, kemudian sekitar 13 peta tematik belum dikompilasi.
Perpres tersebut juga mendukung penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, maupun Izin atau Hak Atas Tanah sesuai dengan undang-undang. (*)
BACA JUGA: Menteri Hadi Tegaskan Yogyakarta Bebas Mafia Tanah
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News