Tim Investigasi Polri Periksa 31 Polisi Buntut Tragedi Kanjuruhan

Tim Investigasi Polri Periksa 31 Polisi Buntut Tragedi Kanjuruhan - GenPI.co
Tim Investigasi Polri periksa 31 polisi buntut tragedi Kanjuruhan. Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

Dedi menambahkan tim penyidik juga sudah melaporkan langkah-langkah tersebut kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Selain memeriksa 31 anggota polisi tersebut, tim juga sudah memeriksa empat orang dari pihak eksternal.

"Pemeriksaan para saksi sudah 35 saksi, baik saksi internal anggota Polri yang terlibat di dalam pengamanan maupun dari eksternal," tutur dia.

BACA JUGA:  Terkuak! Ini Makna Angka 1312 dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

Untuk menetapkan status tersangka, pihaknya juga mengutamakan prinsip kehati-hatian.

Sebab, saat seseorang ditetapkan statusnya sebagai tersangka, maka ada syarat formil dan materiil yang harus dipenuhi.

BACA JUGA:  Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Sebut Tak Ada Penyerangan Terhadap Pemain

"Kehati-hatian juga harus diutamakan karena saat menetapkan status tersangka seseorang, maka syarat formil dan materiil harus terpenuhi karena memiliki konsekuensi yuridis," imbuhnya.

Sebagai informasi, kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pecah usai pendukung Arema memasuki lapangan karena kecewa tim yang dijagokannya kalah 3-2 melawan Persebaya.

BACA JUGA:  Komnas HAM Berharap Tersangka Tragedi Kanjuruhan Segera Ditemukan

Polisi meresponsnya dengan menembakkan gas air mata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya