Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan

Kapolri Tetapkan 6 Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan - GenPI.co
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022). Foto: Theresia Agatha/GenPI.co

GenPI.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10). 

Hal tersebut dilakukan setelah Polri melakukan pemeriksaan terhadap seluruh saksi dan penemuan sejumlah alat bukti. 

"Berdasarkan alat bukti, maka saat ini ditetapkan enam tersangka," ujar Jenderal Sigit dalam keterangan persnya di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022).

BACA JUGA:  PSTI Desak Pemerintah Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

Sigit menyebut keenam tersangka tersebut terbukti melakukan pelanggaran saat pertandingan Arema FC kontra Persebaya Surabaya digelar. 

"(Keenam tersangka terbukti, red) melanggar Pasal 359 dan 360 KUHAP," ujar dia. 

BACA JUGA:  Polri Bantah Ada Penangkapan terhadap Pengunggah Video Tragedi Kanjuruhan

Namun, Sigit masih enggan merilis daftar nama 6 tersangka yang sudah ditetapkan.

Seperti diketahui, kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pecah usai pendukung Arema memasuki lapangan karena kecewa tim yang dijagokannya kalah 3-2 melawan Persebaya

BACA JUGA:  Tragedi Kanjuruhan, Kesiapan Panitia Penyelenggara Dipertanyakan

Polisi pun meresponsnya dengan menembakkan gas air mata. Tak cuma terhadap pendukung yang memasuki lapangan, tetapi gas air mata juga ditembakkan ke arah tribun penonton. Hal itu pun memicu terjadinya kepanikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya