Wagub Riza Patria Sebut Pencabutan Status Pandemi Covid-19 Wewenang Pemerintah Pusat

Wagub Riza Patria Sebut Pencabutan Status Pandemi Covid-19 Wewenang Pemerintah Pusat - GenPI.co
Wagub Riza Patria sebut pencabutan status pandemi covid-19 wewenang pemerintah pusat. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria menyatakan pencabutan status pandemi covid-19 menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Riza mengungkapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya menunggu saja kabar atau kebijakan dari Pemerintah Pusat mengubah status pandemi menjadi endemi.

Menurut dia, Pemprov DKI Jakarta bakal mematuhi kebijakan Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:  Anies Baswedan Lempar Angin Segar untuk Wagub Ahmad Riza Patria, Ini Alasannya

"Pak Jokowi, tentu nanti kami akan melaksanakannya sebaik mungkin," ucap dia di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2022).

Sementara itu, Wagub Riza Patria merasa bersyukur atas penanganan covid-19 baik di Jakarta maupun Indonesia

BACA JUGA:  NasDem Deklarasikan Anies Baswedan Jadi Capres 2024, Wagub Riza Malah Bilang Begini

"Kami bersyukur DKI Jakarta dan juga Indonesia di bawah kepemimpinan Pak Jokowi berhasil mengendalikan covid-19," ungkapnya.

Riza menambahkan keberhasilan tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemprov DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat.

BACA JUGA:  Wagub Riza Patria Janji Tutup Semua Lokasi Prostitusi di Jakarta, Tegas

Selain itu, dia menyebut dukungan seluruh masyarakat, khususnya di Jakarta, membuat Ibu Kota sampai hari ini masih melaksanakan PPKM level 1.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya