Enam personel Polres Malang di antaranya, FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.
Kemudian, 14 personel dari Satbrimobda Jawa Timur terdiri dari, AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.
Sebagai informasi, kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, terjadi usai kekalahan 2-3 Arema FC kontra Persebaya, Sabtu (1/10) lalu. Insiden tersebut menyebabkan setidaknya 131 orang meninggal dunia.
BACA JUGA: Jenderal Listyo Sebut Aparat Lakukan 11 Tembakan Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan
Dalam kasus itu, Polri sudah menetapkan enam orang tersangka, mulai dari petinggi PT Liga Indonesia Baru (LIB), panitia penyelenggara hingga anggota kepolisian.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News