Viral Polisi Hapus Barang Bukti Video Tragedi Kanjuruhan, LPSK Nyatakan Tegas

Viral Polisi Hapus Barang Bukti Video Tragedi Kanjuruhan, LPSK Nyatakan Tegas - GenPI.co
Ilustrasi - LPSK nyatakan tegas soal viral polisi hapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan. Foto: ANTARA/Abdul Malik Ibrahim

GenPI.co - Kasus aparat kepolisian yang menghapus barang bukti video tragedi Kanjuruhan milik salah seorang saksi berinisial K berbuntut panjang.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu menyayangkan sikap aparat kepolisian tersebut. 

Hal tersebut disampaikan Edwin menyusul pemberitaan salah seorang saksi sekaligus Aremania (suporter Arema FC) yang diperiksa polisi karena diduga mengunggah video yang memperlihatkan kepanikan massa saat berada dalam Stadion Kanjuruhan.

BACA JUGA:  Kapolri Sebut 5 Pintu Stadion Kanjuruhan Tak Diawasi Penjaga

"LPSK menilai penghapusan video itu berlebihan," tegas Edwin Partogi Pasaribu kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Edwin menegaskan saksi berinisial K tersebut dijemput polisi di mes atau tempat tinggal nya pada Senin (3/10/2022).

BACA JUGA:  Viral Penjual Dawet di Gate 3 Stadion Kanjuruhan, Konten Menyesatkan

Dia diperiksa usai mengunggah video kepanikan massa di Stadion Kanjuruhan pada Minggu siang (2/10/2022).

K diperiksa polisi sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB dan selanjutnya diperbolehkan pulang.

BACA JUGA:  Terkuak! Ini Makna Angka 1312 dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

"HP miliknya dipinjam, videonya di transmisi dan video yang di HP dihapus oleh pihak polisi," ungkap Edwin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya