Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu-sabu dari Malaysia

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu-sabu dari Malaysia - GenPI.co
Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan 179 Kg Sabu -sabu dari Malaysia. Foto: JPNN.com/GenPI.co

GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Polda Aceh dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 179 kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, satu tersangka berinisial F telah diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi adanya penyelundupan sabu-sabu dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Indonesia melalui perairan Aceh.

BACA JUGA:  Gawat, Aceh Jadi Pintu Masuk Penyelundupan Narkoba di Indonesia

"Mengantisipasi hal tersebut, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polda Aceh dan Bea Cukai melakukan patroli laut dan observasi ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemput narkoba," kata Krisno dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10).

Selanjutnya, tim gabungan melakukan pencarian dan menghentikan mobil yang dikendarai tersangka berinisial F.

BACA JUGA:  Nelayan Bintan Deklarasikan Tolak Penyelundupan PMI

Setelah menggeledah bagasi mobil, polisi menemukan empat karung goni berwarna putih dan tiga tas biru berisi 179 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 179 bungkus teh China berwarna hijau dengan stiker 'good and nice'.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial A yang saat ini masuk dalam DPO untuk menjemput sabu di Kuala Leuge, Aceh Timur, dari seseorang berinisial Z yang juga masuk dalam DPO sebagai penjemput sabu ke Malaysia," ujar Krisno.

BACA JUGA:  Dalam Sebulan, Polisi Gagalkan 4 Kasus Penyelundupan PMI di Batam

Adapun modus jaringan tersebut dalam mengedarkan sabu, yakni menerima dan membawanya dari jaringan pemasok di Malaysia melalui jalur laut menggunakan boat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya