Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 270 Kg dari Malaysia

Bareskrim Polri Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 270 Kg dari Malaysia - GenPI.co
Ilustrasi penangkapan. (ANTARA/HO)

GenPI.co - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Bea Cukai mengungkap empat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu sebesar 270, 28 kilogram jaringan Indonesia - Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan bahwa keseluruhan kasus tersebut didapatkan pada periode September hingga Oktober 2022.

"Beberapa kasus dengan total barang bukti sitaan 270,28 kilogram sabu," kata Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (12/10/2022).

BACA JUGA:  Polri Selidiki 15 Dokumen Terkait Dugaan Gratifikasi Private Jet Brigjen Hendra

Untuk kasus pertama, Krisno menyebut adanya penemuan 20 bungkus teh China dengan berat 20 kilogram berisikan sabu yang tersimpan di kapal yang sedang berlabuh di Dermaga Rakyat Selat Panjang.

Dari penemuan tersebut, penyidik berhasil menahan satu orang berinisial S. Namun, empat orang lainnya masuk dalam buronan, yakni inisial U, M, MS, dan E alias B.

BACA JUGA:  PSTI Sesalkan Pernyataan Polri Soal Gas Air Mata Kanjuruhan

Selanjutnya, kata Krisno, pihaknya berhasil menyita 21,283 gram sabu yang tersimpan di rumah seseorang berinisial S yang merupakan narapidana di lapas Lampung.

Tak sampai di situ, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus serupa di wilayah Aceh.

BACA JUGA:  Imbas Tragedi Kanjuruhan, Polri Perketat Pengamanan Liga Sepak Bola

Penyidik berhasil menemukan karung goni dan tiga tas yang di dalamnya berisi 179 kilogram sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya